Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Karo, Lakukan Aksi Bejat Pencabulan di Rumahnya

    Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Karo, Lakukan Aksi Bejat Pencabulan di Rumahnya
    CG (42) Oknum Pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP, Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

    KARO - Terungkap, pelaku eksploitasi seksual anak berinisial CG (42) yang telah dijebloskan ke jeruji besi, diduga mengidap kelainan seks jenis pedofilia.

    Buktinya, jika nafsu syahwatnya sudah tak tertahan lagi. Oknum pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP ini, acap kali memesan anak dibawah umur berusia sekitar 13-15 tahun.

    Dua tahun terakhir, pria berjambang ini menjadi pelanggan tetap jasa eksploitasi seksual anak, yang dipesannya melalui seorang mucikari (Germo) berinisial NSS (26).

    Para korban yang telah dipesan, diantar ke kediamannya di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, agar Ia dengan bebas 'mempreteli' dan melampiaskan libido seksualnya.

    Namun kali ini, sang pedofil 'kena batunya'. Ia ditangkap polisi di kediamannya, Kamis (16/01-2025) usai tiga tersangka lainnya ditangkap. Kasus eksploitasi ini terungkap, setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban berinisial RD (29) warga Berastagi.

    "Benar, pelaku CG sering pesan anak dibawah umur melalui tersangka NSS (26) yang berprofesi sebagai mucikari (Germo). Itu dibuktikan melalui pesan singkat di handphone NSS, " ujar Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, Senin (20/01-2025) di Halaman Mapolres sekira pukul 11:00 WIB.

    Dikatakannya, keempat tersangka yakni CG (42), NSS (26), AM (21) dan RS (19) dikenakan pasal dan hukuman penjara yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

    "CG dikenakan pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, " ujar AKP Rasmaju.

    Ia menyebut, pelaku CG dikenakan Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

    Selanjutnya NSS (26) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket yang berperan sebagai mucikari (Germo) dikenakan Pasal 83, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Ancaman pidana atau kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, " bebernya.

    Sementara, lanjut Kasat Reskrim, AM warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Kabanjahe dan RS warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat yang berperan sebagai bodyguard dikenakan pasal yang sama dengan NSS.

    Menurutnya lagi, kelompok atau mucikari (Germo) penyedia anak - anak dibawah umur selain NSS masih ada, namun belum terungkap. "Kita juga masih lakukan pengembangan dan mencari informasi melalui aplikasi mechat, " tutup AKP Rasmaju.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Skandal Eksploitasi Seksual Anak, Oknum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Karo, Lakukan Aksi Bejat Pencabulan di Rumahnya
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Ditjen Perhubungan Darat Dorong Operator Kapal Penyeberangan Swasta Ajibata-Tomok Segera Terapkan Penjualan Tiket Online
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami