Diduga Dana Desa Akan Diselewengkan, Pembangunan Jalan Desa Lau Kidupen Belum Dikerjakan

    Diduga Dana Desa Akan Diselewengkan, Pembangunan Jalan Desa Lau Kidupen Belum Dikerjakan
    Kondisi Jalan Poros Desa Kidupen - Lau Lingga Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Jumat (23/12-2022)

    KARO - Pada umumnya masa pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan yang dananya bersumber dari pemerintah, diakhir bulan Desember tentunya sudah selesai. Namun kali ini lain daripada yang lain alias aneh tapi nyata.

    Pasalnya, pembangunan fisik jalan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Lau Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, hingga saat ini belum juga dikerjakan. Padahal tinggal beberapa hari lagi bulan Desember 2022 akan berakhir dan akan memasuki bulan Januari tahun 2023. Bahkan di lokasi pembangunan, hanya terlihat bahan material berupa pasir kasar.

    Sehingga patut diduga, tim pelaksana kegiatan atau tim pengelola kegiatan (TPK) akan menyelewengkan anggaran desa desa yang diperuntukkan membangun jalan poros Desa Lau Kidupen - Lau Lingga sebesar Rp.77.450.000 jenis Rabat Beton sepanjang 50 meter.

    Mirisnya lagi, dari informasi yang didapat dari sejumlah warga. Pembangunan infrastruktur jalan jenis Rabat Beton tersebut dikerjakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang notabene menjabat sebagai Sekretaris Desa.

    Menanggapi hal tersebut, para kuli tinta mencoba menghubungi Sekretaris Desa (Sekred) Lau Kidupen Masta Br Ginting. Namun ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/12/2022) sekira pukul 15:31 WIB melalui WhatsApp resminya, pejabat desa selaku ketua koordinator tim pelaksana kegiatan (TPK) terkesan tidak merespon dan acuh tak acuh.

    "Saya lagi sibuk, ini masih di Bank Sumut lagi mau teken berkas. Besok itu udah siap dikerjakan, lagian masih musim penghujan. Nanti konfirmasi ke TPKnya saja, " ujarnya enteng sembari menutup telepon.

    Karena responnya kurang menyenangkan, para kuli tinta akan mengkonfirmasikan lebih lanjut ke tingkat kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Karo serta Bupati Karo. Bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Panitia Abaikan Juknis, Pilkades...

    Artikel Berikutnya

    128 Warga Binaan Rutan Kls IIB Kabanjahe...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami