KARO - Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi telah mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kab. Karo yang terjadi pada 27 Juni 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karo, Senin (08/07-2024). Kapolda menyebut, kedua eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.
Dari keterangan tertulis yang diterima indonesiasatu.co.id dari pihak kepolisian mengungkapkan, personel gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo sebelumnya telah menangkap 4 orang terkait kasus pembakaran rumah wartawan tersebut.
Keempat orang yang ditangkap di antaranya, Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman alias Domanta. Namun, polisi akhirnya melepas Pedoman karena saat perencanaan ia tidak hadir dan saat pelaksanaan ia tertidur.
Keterangan tersebut mengungkapkan, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting merupakan otak dibalik penyusunan rencana pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Kuat dugaan, rencana ini disusun atas perintah bos besar judi selaku aktor intelektual.
Disebutkan, Bebas Ginting mengawali rencana tersebut dari markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe. Markas itu kerap dinamai "Sapo Boelang". Dari sini, ia memerintahkan kedua eksekutor untuk berangkat ke lokasi melakukan eksekusi.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Yunus Syahputra Tarigan als Selawang berperan sebagai yang eksekutor pembakaran. Dalam aksinya, Yunus menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di dalam botol air mineral ke rumah tersebut. Selanjutnya, ia menyalakan api untuk membakar rumah korban.
Sedangkan Rudi Apri Sembiring berperan sebagai pembeli minyak Pertalite dan Solar. Ia juga menjadi joki sepeda motor untuk membonceng pelaku utama menuju ke lokasi untuk melancarkan aksinya.
Seluruh aksi kedua eksekutor terpantau dari sejumlah CCTV yang telah diambil polisi dari beberapa titik. Kedua pelaku terpantau berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 03.12 WIB hingga pukul 03.18 WIB. Rudi Apri Sembiring terpantau menggunakan selimut bermotif bunga-bunga berwarna merah muda yang digunakan sebagai topeng mirip sebo.
Usai beraksi, disebutkan Bebas Ginting memberikan imbalan sebagai upah kepada kedua pelaku masing-masing sebesar Rp 1 juta. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran yang disusun Bebas Ginting serta keterkaitan pihak-pihak lain.
Adapun temuan polisi dari rentetan peristiwa pembakaran tersebut yakni, dari hasil analisa Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap 4 titik sampel abu pada TKP, ditemukan bahwa titik api paling besar berada di sisi rumah korban ke arah Jalan Irian Kabanjahe.
Hal ini sesuai keterangan Yunus Syahputra Tarigan selaku eksekutor saat diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku menyiramkan Pertalite dan Solar di kedua sisi rumah, baik di sisi Jalan Nabung Surbakti maupun Jalan Irian. Eksekutor mengaku lebih banyak menyiramkan minyak di sisi Jalan Irian.
Sementara, polisi menemukan 2 botol air mineral berisi sisa minyak yang berada sekitar 30 meter dari TKP. Dari hasil uji labfor, terbukti kedua botol air mineral tersebut berisi sisa Pertalite yang dicampur Solar.
Dari alat komunikasi, polisi menemukan adanya komunikasi antara Bebas Ginting dengan eksekutor. Salah satunya saat Rudi Apri Sembiring sebagai joki sepeda motor, memantau rumah korban dan memberi laporan kepada Bebas Ginting
sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.
Meski demikian, Kapolda Sumut belum memaparkan keterlibatan Bebas Ginting dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karo. Informasi menyebut, polisi tengah mendalami keterlibatan Bebas Ginting.
(Anita Theresia Manua)