KARO - Meskipun larangan pungutan biaya pendidikan terhadap peserta didik telah diatur dalam undang-undang. Namun di lapangan yang terjadi pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut tetap memberlakukan pungutan dengan berbagai dalih dan argumen.
Sekolah meminta wali murid atau orangtua siswa membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp.200 ribu perbulan dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal tersebut tentunya sangat membebankan orangtua siswa. Seperti penuturan ET (45), Rabu (13/09/2023) kepada wartawan di Kabanjahe. Ia mengatakan pungutan telah disampaikan dan ditetapkan dalam rapat komite belum lama ini.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Awalnya rapat dihadiri kepala sekolah dan guru-guru. Namun, saat menyinggung soal sumbangan. Para orangtua mulai 'kasak kusuk'. "Baru setelah itu dari komite yang bicara. Alasan duit kurang. Itu alasan klasik, " ujarnya.
Menurutnya, sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP itu, sebenarnya banyak orangtua yang merespon negatif. "Kan itu suatu keharusan atau iuran rutin sekolah, yang mana pembayarannya setiap bulan alias kewajiban, " keluh salah seorang orangtua siswa berinisial ET.
Ia mengaku tidak berani untuk terlalu vokal dan menolak penetapan iuran itu, karena khawatir berimbas kepada anaknya. "Takutnya anak saya diapa-apain kalau kita tidak membayar atau tidak setuju dengan keputusan tersebut, " katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Ia juga mewakili sejumlah orangtua siswa yang menyuruhnya untuk berbicara. "Karena banyak yang takut bicara. Sebab bisa berimbas ke anaknya masing-masing atau siswa baru, " ujar ET mengakhiri.
Sementara, beradasarkan kabar terbaru usai rapat komite dan pihak sekolah. Siswa kelas X ditetapkan biaya SPP perbulannya sebesar Rp.200 ribu dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) 33 kelas. Sedangkan untuk kelas XI dan XII ditetapkan hanya membayar uang OSIS sebesar Rp. 50 ribu perbulan yang telah dijalankan selama ini.
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|
Kepala SMAN I Kabanjahe Eddyanto Bangun ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, hingga saat ini belum juga merespon.
Sementara Ketua Komite, Jon Karya Sukatendel saat dimintai keterangannya mengatakan jika iuran SPP yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan orangtua siswa pada hasil rapat komite.
"Komite hanya sebagai jembatan untuk menghadirkan orangtua siswa. Soal uang iuran SPP, yang mengelolanya pihak sekolah. Jadi lebih jelasnya konfirmasi ke pihak sekolah atau langsung saja ke kepala sekolahnya, " ujarnya singkat, Kamis (14/09/2023) di Cafe Cinur.
Dikatakannya, Ketua Komite SMAN I Kabanjahe merupakan dirinya sendiri, Sekretaris Mitcon Purba, Wakil Ketua Rekro Tarigan dan Bendahara Jidin Ginting.
(Anita Theresia Manua)