KARO - Kegiatan berpolitik, seperti kampanye propaganda seringkali digunakan pada media sosial, agar masyarakat dapat terpengaruh dan percaya secara cepat.
Sehingga, propaganda dinilai merupakan penyebaran informasi yang bersifat persuasif. Hanya saja, kampanye propaganda di media sosial adalah suatu strategi untuk menyudutkan pihak tertentu atau rival.
Tentunya, hal itu akan merugikan pihak tertentu dan bisa terjadi gesekan yang berujung ke ranah hukum. Padahal seperti diketahui, didalam berpolitik seharusnya bersaing menggunakan kampanye sehat dan menjunjung tinggi etika kampanye.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saud Boang Manalu, Jumat (27/09-2024) pada rapat dalam kantor (RDK) Bawaslu Karo dengan media, mengenai sinergi pemberitaan Bawaslu dengan media jurnalis pada pilkada 2024.
"Salah satu upaya strategi melakukan pencegahan dan pengawasan adalah merangkul teman-teman media, " ujarnya.
Menurutnya, strategi pencegahan dan pengawasan perspektif media, sangatlah penting dalam pemilu. Dia mencontohkan, hasil jurnalisme dari teman-teman media, akan mampu memberitakan dan mempengaruhi perspektif apapun kepada khalayak atau masyarakat.
Ia menambahkan, upaya merangkul rekan-rekan jurnalis dengan media massanya, masuk dalam upaya Bawaslu merumuskan strategi pencegahan pemilu yang menyimpang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
"Karena itu, strategi pencegahan dalam perspektif media massa sangat penting untuk didiskusikan di Bawaslu Kabupaten Karo, " tegasnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Bawaslu, lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu dekat akan merangkul media, terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Sebab, ada beberapa aspek kerawanan diantaranya politik uang (Money Politik), netralitas ASN, politisasi SARA dan kampanye di media sosial.
"Kita akan gandeng media dalam petakan kerawanan pemilu. Kalau di Medan dan beberapa daerah di Sumut, sudah ada kita gandeng media. Nanti akan kita koordinasikan lagi dengan Bawaslu Karo, " ujar Saud.
Sebab, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus tanggap dalam menyikapi penyimpangan kampanye. Begitu juga dengan tanggungjawab menangani berbagai tantangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Selain itu juga, dapat menyertakan masyarakat dalam proses pengawasan melalui penerimaan pelaporan penyimpangan kampanye di sarana yang akan disediakan nanti.
"Kita akan buatkan format, nantinya tinggal di isi oleh pelapor jika ada penyimpangan kampanye. Masyarakat yang menerima informasi politik melalui media sosial, harus lebih teliti dengan melihat sumber dari diterbitkannya berita, " sebutnya mengakhiri, sekaligus menutup acara.
Hadir sebagai narasumber Robert Tarigan (Pemred Karosatuklik), anggota Bawaslu Karo Sudiman S.Pd dan moderator Bawaslu Karo.
Pantauan wartawan, kegiatan RDK Bawaslu Karo dan 40 jurnalis, dilaksanakan dengan dua sesi yang dirangkai dengan tanya jawab terkait pencegahan dan pelanggaran pemilu.
(Anita Theresia Manua)